Salon Foto Indonesia 42 - 2022 Kategori Cetak adalah pameran foto terbuka bagi penggemar fotografi yang berdomisili di Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing (yang memiliki KIMS), dan atau Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Salon Foto Indonesia 42 - 2022 Kategori Softcopy adalah pameran foto yang terbuka bagi peserta dari Indonesia dan juga seluruh dunia.
Peserta wajib melakukan PENDAFTARAN ONLINE melalui https://www.sfi42.candranaya.com/
Dewan Juri dan anggota keluarganya tidak diperkenankan ikut serta Salon Foto Indonesia 42 - 2022 pada kategori yang dijurinya.
Foto-foto yang diikutsertakan pada salonfoto ini tidak boleh mengandung unsur SARA, sadisme dan atau pornografi / nude photography.
Semua foto yang diikutsertakan oleh peserta, termasuk file-file tambahan untuk mengolah, harus merupakan hasil karya sendiri yang dapat dibuktikan kemudian secara sah bila diperlukan atau diminta klarifikasi oleh Salon Foto Indonesia 42 - 2022.
Peserta dilarang mengirim karya foto dengan memanfaatkan nama dan atau alamat orang lain.
Karya foto yang MIRIP / SAMA dari satu nama peserta tidak boleh diikutsertakan dalam beberapa kategori. Panitia Salon Foto Indonesia 42 – 2022 berhak mendiskualifikasi semua foto yang melanggar aturan ini.
Karya foto seorang peserta yang telah mendapat status diterima (accepted) pada Salon Foto Indonesia dan lomba foto lainnya yang mendapat rekomendasi FPSI sebelumnya, tidak dapat diikutsertakan pada Salon Foto Indonesia 42 - 2022.
Setiap foto harus mempunyai judul unik, kata seperti “Untitled” and “No Title” tidak dapat diterima sebagai bagian dari judul sebuah foto.
Judul yang sama tidak diperkenankan dipakai pada foto yang beda, dan foto yang beda tidak boleh diberi judul yang sama karena tidak dapat diperhitungkan dalam pengajuan gelar dari satu nama / identitas.
Semua informasi yang diperlukan akan diambil dari sistem pendaftaran online, karakter khusus seperti: / \ : ? * ” < > ’ * tidak boleh digunakan.
Pelaksana (LFCN) beserta penyelenggara (FPSI) berhak mendiskualifikasi karya sebelum, selama dan setelah penjurian berlangsung apabila ditemukan karya foto yang secara konsep, pembuatan dan presentasinya dinilai sama, serupa dan atau mirip serta dinilai mengandung unsur plagiasi, dan atau melanggar peraturan serta syarat-syarat Salon Foto Indonesia 42 - 2022.